Pages

16 March 2011

Peran Ayah dalam Mendidik Anak Taat Syariah


Oleh: Ust. Nursodiq, Kerohanian RT 20/04
Menanamkan akidah yang kokoh adalah tugas utama orangtua. Orangtualah yang akan sangat mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya sendi-sendi agama dalam diri anak.

Hampir setiap orangtua mengeluhkan betapa saat ini sangat sulit mendidik anak. Bukan saja sikap anak-anak zaman sekarang yang lebih berani dan agak ‘sulit diatur’, tetapi juga tantangan arus globalisasi budaya, informasi, dan teknologi yang turut memiliki andil besar dalam mewarnai sikap dan perilaku anak.

Rasulullah saw. bersabda: “Tiap bayi dilahirkan dalam keadaan suci (fitrah-Islami). Ayah dan ibunya lah kelak yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi (penyembah api dan berhala).” (HR. Bukhari)

Menjadi orangtua tertutama Ayah pada zaman globalisasi saat ini tidak mudah. Apalagi jika orangtua mengharapkan anaknya tidak sekadar menjadi anak yang pintar, tetapi juga taat dan salih. Menyerahkan pendidikan sepenuhnya kepada sekolah tidaklah cukup. Mendidik sendiri dan membatasi pergaulan di rumah juga tidak mungkin. Membiarkan mereka lepas bergaul di lingkungannya cukup berisiko. Lalu, bagaimana cara menjadi orangtua yang bijak dan arif untuk menjadikan anak-anaknya taat pada syariah?

Sebagai seorang ayah ia senantiasa sadar akan tugas dan tanggungjawabnya yang sedemikian besar. Sebelum ia mendidik anak-anaknya terlebih dahulu ia harus membekali dirinya dengan ilmu yang matang, akhlaq yang mulia, budi pekerti yang luhur dan kepribadian yang hakiki. Setelah itu barulah ia mendidik anak-anaknya dengan memberikan teladan yang baik dan uswah atau contoh yang benar dan memberikan pelajaran kepada mereka dengan sebaik-baiknya.

Seorang ayah memiliki tanggung jawab yang berat terhadap anak-anaknya, ia senantiasa mengajarkan anaknya untuk tidak melakukan kesyirikan dan perbuatan yang akan mengantarkan kepada kesyirikan, ia akan membekali anaknya dengan keimanan dan aqidah yang salimah, jauh dari kerancuan dan bid’ah, selamat dari khurafat dan bersih dari kebimbangan dan keraguan.

Dimulai Sejak Dini

Seorang datang kepada Nabi Saw dan bertanya, " Ya Rasulullah, apa hak anakku ini?" Nabi Saw menjawab, "Memberinya nama yang baik, mendidik adab yang baik, dan memberinya kedudukan yang baik (dalam hatimu)." (HR. Aththusi).

Seorang ayah juga memiliki tanggungjawab pendidikan terhadap anaknya dari sejak lahir hingga usia baliqh. Ia harus mencarikan nama yang baik bagi anaknya, melaksanakan aqiqah pada hari ke -7 , mencukur rambutnya, dan mengkhitannya.

Seorang ayah harus berbuat adil dalam memberikan kasih saying kepada masing-masing anaknya. Tidak boleh pilih kasih dan memanjakan sebagian dengan menelantarkan lainnya. “Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil terhadap anak-anakmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam pendidikan ilmiyah, seorang ayah memiliki fungsi sebagai guru pertama sebelum sang anak dilepas kepada guru disekolahnya. Seorang ayah harus terlebih dahulu membekali mereka dengan pemahaman yang benar, memberikan semangat dalam belajar dan menuntut ilmu, mengarahkan mereka kepada ilmu-ilmu syariat yang bermanfaat, dan menjauhkan dari ilmu-ilmu yang merusak dan menyesatkan.

Sang ayah tidak boleh mengarahkan anaknya untuk hanya mempelajari ilmu dunia dengan melalaikan akhiratnya, sebaliknya ia harus mengarahkan anaknya untuk mempelajari ilmu yang akan mendekatkan anaknya kepada Allah SWT dan kecintaan kepada kehidupan akhiratnya.

Kaitannya dengan perkembangan motorik, sang ayah harus jeli memberikan permainan kepada anak-anaknya, tidak boleh bagi sang ayah membelikan mainan-mainan yang diharamkan atau masih mengandung subhat, misalnya dadu, kartu, lotre, dan permainan lainnya yang merusak akal dan jiwa mereka. Sang Ayah diperbolehkan untuk memberikan mainan berupa boneka, mainan plastik, berbentuk orang/ tentara, binatang dan lainya, atau permainan lainnya yang dapat meningkatkan gerak motorik anaknya.

Membentuk Remaja Tangguh

Penanaman akidah pada anak harus disertai dengan pengenalan hukum-hukum syariah secara bertahap. Proses pembelajarannya bisa dimulai dengan memotivasi anak untuk senang melakukan hal-hal yang dicintai oleh Allah, misalnya, dengan mengajak shalat, berdoa, atau membaca al-Quran bersama.

Yang tidak kalah penting adalah menanamkan akhlâq al-karîmah seperti berbakti kepada orangtua, santun dan sayang kepada sesama, bersikap jujur, berani karena benar, tidak berbohong, bersabar, tekun bekerja, bersahaja, sederhana, dan sifat-sifat baik lainnya.

Dalam pendidikan jasmani, seorang ayah harus mencari nafkah dan rizki yang halal dan baik bagi anak-anaknya, membiasakan mereka berolahraga dan kegiatan lainnya yang berfungsi untuk pertahanan fisik. Semua itu merupakan tuntunan nabi yang menjadi kewajiban bagi seorang ayah. “Ajarkan putera-puteramu berenang dan memanah.” (HR. Ath-Thahawi).

Dalam melaksanakan ibadah, seorang ayah harus bersifat tegas kepada anak-nakanya, ia harus mengarahkan mereka untuk melaksanakan sholat pada sat umur tujuh tahun, dan memukul mereka dengan pukulan untuk mendidik jika mereka tidak mengerjakannya padahal sudah berumur sepuluh tahun.

Sang ayah juga berkewajiban untuk melatih sang anak melaksanakan ibadah shaum di bulan Ramadhan sedini mungkin, bahkan juga dengan shaum-shaum sunnah yang lain. Seorang ayah tidak boleh membiarkan anaknya melalikan sholat, meninggalkannya tidak berpuasa dibulan ramadhan serta ibadah-ibadah lainnya yang seharusnya telah dikenalkan sejak awal.

Dalam kegiatan sosial, seorang ayah harus melatih anak-anaknya agar mereka mgerti kan kewajiban hidup bermasyarakat. Ia harus membiasakan anak-anaknya untuk saling menolong, menjenguk saudara dan familinya yang sakit, mengunjunginya untuk menyambung hubungan silaturahmi, mencarikan teman sebaya yang akan membantunya dalam proses pergaulan, menghindarkan dari kawan yang jahat dan mengarahkan mereka untuk dapat hidup mandiri dalam menghadapi persolan-persolaan yang sedang dihadapinya.

Terkait dengan adab dan sopan santun dalam berpakaian, sang ayah harus membiasakan anaknya untuk selalu menutup aurat, berpakaian yang sesuai dengan tuntutan syariat, menghindari pakaian-pakaian yang dilarang.

Juga tidak membolehkan anak-anaknya (yang laki-laki) untuk memakai perhiasan yang dilarang, seperti cincin emas, kalung, apalagi anting-anting yang jelas-jelas haram karena menyerupai wanita. Jika anaknya adalah perempuan, maka harus dibiasakan berjilbab, menggunakan pakaian yang tidak menampakkan lekuk tubuh, jauh dari perangai jahilliyah dan tidak menyerupai pakaian laki-laki.

Sang ayah harus menjauhkan anak-anaknya dari segala yang akan merusak akal, pikiran dan jiwa anaknya. Anak tidak boleh dikenalkan dengan obat-obatan terlarang, majalah yang merusak, lagu, musik, televisi dan film yang merusak akal dan pikiran sehat mereka. Sang ayah harus mengawasi, membatasi dan mengarahkan kepada hal-hal yang bermanfaat seperti berita dunia islam, acara tausiyah dan pengajian atau materi lainnya yang mendukung perkembangan islamiyah anak. ***
.
[ Read More.. ]

Generasi Muda RT 20 Mulai Berbenah


Ditandai dengan terbentuknya wadah kepemudaan, generasi muda RT 20 mulai menyusun agenda kegiatan

Untuk pertama kalinya, para pemuda dan pemudi RT 20 RW 04 Desa Pasir Jaya Cikupa berkumpul menggagas terbentuknya wadah kepemudaan di RT 20, bertempat di balai warga RT 20 sebanyak 50 an generasi muda RT 20 sepakat untuk membentuk Karang Taruna RT 20

Pada kesempatan ini, juga di bentuk kepengurusan karang taruna RT 20 yang diawali dengan pemilihan Ketua Karang Taruna RT 20, dari tiga bakal calon yang diajukan terplihlah saudara Bayu sebagai Ketua karang taruna dengan perolehan suara mencapai 75 persen.

Dalam sambutan pertamanya Bayu menghimbau agar generasi muda RT 20 selalu menjaga kekompokkan dan menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Bayu juga berharap agar pembentukan wadah kepemudaan RT 20 ini tidak hanya semangat di awal-awal saja. “Saya mohon dukungan dari teman-teman semua agar wadah ini bisa berjalan terus” demikian himbau Bayu

Sejarah Karang Taruna

Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan masing-masing.

Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.

Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki yaitu Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. ***
(Dari berbagai Sumber)
.
[ Read More.. ]

Komandan Koramil 09 / Cikupa Kukuhkan Pengurus dan Anggota Mitra Jaya Koramil 09 Cikupa


Sebanyak 52 anggota masyarakat perwakilan Desa Pasir Jaya, Desa Pasir Gadung, Desa Suka Damai, Desa Dukuh, dan Desa Budi Mulya dikukuhkan sebagai Anggota Mitra Jaya Koramil 09 Cikupa

Dalam upaya untuk meningkatan pemahaman UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, Koramil 09 / Cikupa melaksanakan kegiatan Pengukuhan Pengurus dan Anggota Mitra Jaya Periode 2011-2012 yang bertujuan untuk memperkokoh peran TNI dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dalam bela Negara maupun meningkatkan kemanunggalan TNI dengan rakyat sebagai modal dasar dalam pelaksanaan pertahanan Negara.

Kegiatan yang berlangsung di Markas Komando Rayon Militer 09 Cikupa pada tanggal 09 Pebruari 2011 ini dihadiri oleh seluruh anggota Mitra Jaya Koramil Cikupa, Komandan Koramil Cikupa Kapten Inf Ishak Baharudin SIP yang hadir beserta seluruh Perwira Staf dan Babinsa Koramil Cikupa dalam pengarahannya menyampaikan bahwa Mitra Jaya agar dapat lebih meningkatkan kinerjanya dalam peran sertanya membantu tugas-tugas Koramil sebagai Aparat Kewilayahan.

“Kedepan Pengurus dan Anggota harus lebih memperluas jaring nya di tengah masyarakat” demikian himbau Danramil Cikupa. Danramil menambahkan, secara jumlah personil dalam satu desa, jumlah Anggota Mitra Jaya jauh lebih banyak dibandingkan jumlah Babinsa yang ada di tiap desa. Untuk itu Danramil berpesan agar anggota Mitra Jaya benar-benar memperhatikan rantai komando dalam melaporkan situasi di wilayahnya masing-masing.

Dalam Acara ini juga dibacakan Surat Keputusan Komandan Koramil 09 / Cikupa tentang Kepengurusan dan Anggota Mitra Jaya oleh Wakil Danramil Cikupa dan ditutup dengan penyerahan Kartu Tanda Anggota Mitra Jaya Koramil 09 / Cikupa oleh Danramil beserta perwira staf Koramil Cikupa.***(Dari berbagai Sumber)
.
[ Read More.. ]

Buruknya Kondisi Jalan Utama Bukit Tiara


Ada plesetan yang menggambarkan kritik atas buruknya kondisi jalan utama perumahan Bukit Tiara. “Kalau anda sedang berada di kendaraan dengan kondisi jalan yang buruk, bisa dipastikan anda saat itu sudah berada di Bukit Tiara”

Kondisi jalan Utama di di perumahan Bukit Tiara boleh dibilang tergolong rusak parah. Dengan kondisi jalan yang tidak beraspal dan bergelombang seringkali menimbulkan kecelakaan kecil bagi pengguna jalan terutama pada musim hujan.

Menurut Suparmo, BPD Pasir Jaya, pemerintahan desa sudah mengusulkan ke instansi terkait agar segera memperbaiki dua akses jalan masuk ke perumahan Bukit Tiara yaitu Jalan di Depan Puskesmas dan Jalan di Depan Indomaret.

“Namun karena keterbatasan anggaran, pemerintahan desa di minta untuk memilih salah satu dari kedua jalan tersebut yang kemudian di putuskan pada tahun 2011 ini jalan di depan Indomaret yang akan segera di perbaiki.” demikian uangkap Suparmo

Suparmo menambahkan untuk pembiayaan perbaikan jalan bersumber dari alokasi APBD Kabupaten tangerang tahun 2011.

Bukan hanya di Bukit Tiara, menurut data Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang per September 2010, Sekitar 40 persen atau 398 km dari 990 km total panjang jalan di Kabupaten Tangerang kondisinya rusak parah. Kerusakan itu sebagian besar akibat muatan kendaraan yang melebihi tonase dan faktor curah hujan.

Kerusakan jalan yang terjadi, diakibatkan oleh faktor cuaca dan banyaknya kendaraan yang ber-tonase lebih melintasi ruas jalan yang tidak sesuai dengan tonasenya. Kondisi jalan di Kabupaten Tangerang kelasnya III C atau 8 ton, sedangkan yang melintas lebih dari 20 ton.

Makan Korban

SEBANYAK 62 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, akibat kondisi jalan utama dan alternatif rusak parah sehingga pengendara mengalami cedera bahkan meninggal dunia.

Data sepanjang tahun 2010 hingga awal Februari 2011 terdapat 718 jumlah kecelakaan di wilayah Kabupaten Tangerang, namun 62 kasus akibat rusaknya infrastruktur jalan yang ada.

"Dalam catatan kami bahwa 62 kasus kecelakaan karena kondisi jalan rusak, sehingga pengendara mengalami kesulitan untuk melintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Kabupaten Tangerang, Kompol Marwoto sebagaimana dilansir Warta Kota 5 Pebruari 2011 lalu.

Dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, maka terdapat sembilan warga yang meninggal dunia, sebanyak 84 penduduk mengalami luka berat dan 54 warga menderita luka ringan. *** (dari berbagai sumber)
.
[ Read More.. ]